Apa yang harus saya lakukan jika saya dikenakan kembali PPN (Pajak Pertambahan Nilai) saat pengiriman?

Terakhir diupdate pada waktu:

Segala PPN, bea masuk, atau pajak impor lainnya yang dikenakan oleh negara tujuan harus dibayar oleh pelanggan pada saat menerima barang.


Untuk negara tertentu seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan Selandia Baru, Anda mungkin diminta untuk membayar PPN seperti GST atau SST terlebih dahulu pada saat “Charge 2.”


Dalam kasus seperti itu, karena kami yang membayarkan PPN atas nama Anda, pada prinsipnya Anda tidak perlu membayar kembali PPN ketika paket tiba di negara tujuan.


Namun, dalam beberapa kasus langka, tergantung pada perusahaan kurir yang dipilih atau pihak bea cukai setempat, Anda mungkin tetap diminta untuk membayar PPN lagi.

Jika hal ini terjadi, kami mohon agar Anda menyelesaikan pembayaran tersebut terlebih dahulu.


Setelah pembayaran selesai, silakan hubungi Layanan Pelanggan kami dengan melampirkan informasi berikut:


  • Tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan jumlah sebenarnya yang didebit dari rekening bank Anda atau dibebankan oleh pihak kurir

  • Tangkapan layar faktur atau bukti pembayaran yang Anda terima di lokasi


Setelah kami memverifikasi informasi di atas, kami akan memulai proses pengembalian dana dan mengembalikan jumlah tersebut ke metode pembayaran asli Anda.

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut