Mengerti perbedaan antara DDU dan DDP
Terakhir diupdate pada waktu:
Meskipun biasanya berada di latar belakang dan tidak terlihat, ketika berurusan dengan pembayaran bea cukai/pajak di negara Anda, Anda mungkin menemukan istilah-istilah ini.
Dalam pengiriman internasional, istilah DDU (Delivered Duty Unpaid) dan DDP (Delivered Duty Paid) digunakan untuk menjelaskan siapa yang bertanggung jawab membayar biaya bea cukai, pajak, dan biaya penanganan ketika barang tiba di negara tujuan.
Berikut yang perlu Anda ketahui:
Apa itu DDU?
DDU (Delivered Duty Unpaid) berarti penjual mengirimkan barang ke negara pembeli, tetapi pembeli bertanggung jawab membayar semua bea impor, pajak, dan biaya bea cukai.
Ditanggung penjual: transportasi ke negara tujuan (dengan From Japan, Anda melakukan pembayaran ongkir pada pembayaran cas 2).
Ditanggung pembeli: bea cukai, bea impor, pajak, dan biaya lokal tambahan apa pun.
Singkatnya: pembeli membayar semua biaya impor saat barang tiba.
Apa itu DDP?
DDP (Delivered Duty Paid) berarti penjual mengambil tanggung jawab penuh untuk mengirimkan barang kepada pembeli, termasuk membayar semua bea dan pajak impor.
Ditanggung penjual: pengiriman, bea cukai, bea impor, dan pajak (dengan From Japan, Anda melakukan pembayaran ongkir pada pembayaran cas 2).
Ditanggung pembeli: tidak ada biaya tambahan selain harga pembelian.
Singkatnya: penjual membayar biaya impor di muka.
Di From Japan, kami mengirim semua barang berdasarkan ketentuan DDU.
Oleh karena itu, semua biaya impor dibayarkan pada saat kedatangan kepada pihak kurir, yang secara default bertindak sebagai agen kepabeanan untuk kiriman Anda.
Lihat informasi lebih lanjut tentang cara menyelesaikan pembayaran Anda di sini.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut